Judul : Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah
link : Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah
Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah
Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah - Berdasarkan UU No.32 Tahun 20014 yang dirumah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi,Demikian Artikel Tentang Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah
Semoga artikel Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah kali ini, dapat memberi manfaat untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sedang membaca artikel Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah link https://ticiamisasik.blogspot.com/2014/09/akuntabilitas-hukum-pemerintahan-daerah.html