Judul : Istilah Hukum Tata Negara
link : Istilah Hukum Tata Negara
Istilah Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara dikembangkan di beberapa negara dengan peristilahan yang berbeda-beda. Perbedaan peristilahan ini lebih merupakan perbedaan kebahasaan dan perbedaan cakupan yang dibahas di dalamnya. Di Prancis, Hukum Tata Negara disebut Droit Constitutionnel dan di Inggris disebut Constitutional Law. Di Belanda, Hukum Tata Negara disebut staatsrecht dan di Jerman disebut verfassungsrecht.
Demikian Artikel Tentang Istilah Hukum Tata Negara
Semoga artikel Istilah Hukum Tata Negara kali ini, dapat memberi manfaat untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sedang membaca artikel Istilah Hukum Tata Negara link https://ticiamisasik.blogspot.com/2014/09/istilah-hukum-tata-negara.html