Judul : Pengertian Pajak
link : Pengertian Pajak
Pengertian Pajak
Soemitro dalam Munawir (1998 : 3) mengatakan bahwa pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (tegen prestise) dari negara yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publik uitgaven).
Menurut Djajadiningrat
Demikian Artikel Tentang Pengertian Pajak
Semoga artikel Pengertian Pajak kali ini, dapat memberi manfaat untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sedang membaca artikel Pengertian Pajak link https://ticiamisasik.blogspot.com/2010/09/pengertian-pajak.html